kali ini kita akan membahas soal berikut nya…
Bagaimana pembagian SHU berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992?
Jawab:
Pembagian SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian sesuai dengan rapat anggota.
—————-#—————-
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: [email protected]
Kunjungi terus: mastah.my.id OK! 😁
[ad_2]