kali ini kita akan membahas soal berikut nyaโฆ
Jelaskan isi pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009!
Jawab:\
Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
โโโโโ-#โโโโโ-
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: admin@mastah.my.id
Kunjungi terus: mastah.my.id OK!
[ad_2]