kali ini kita akan membahas soal berikut nya…
Peristiwa tahkim atau arbitrase adalah upaya perdamaian yang terjadi setelah perang Siffin pada tahun 37 H. antara Ali bin Abi Thalib yang diwakili oleh Abu Musa Al-Asy’ari dan pihak Muawiyah bin Abu Sufyan yang diwakili oleh Amr bin Ash mereka sepakat untuk mengadakan perundingan damai.
Pihak delegasi Abu Musa Al-Asy’ari diberikan kesempatan untuk menyampaikan pidato terlebih dahulu “Kami berdua telah mencapai kesepakatan, yang kami nilai sebagai kesepakatan yang terbaik untuk umat, yaitu masing-masing dari kami berdua lebih dahulu akan mencopot Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah dari jabatannya. Setelah itu, menyerahkan kepada umat Islam untuk memilih kholifah yang mereka sukai. Dengan ini, saya telah mencopot Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah” Kemudian delegasi dari Amru bin Ash menyampaikan pidato “Kalian telah mendengar sendiri, Abu Musa al-Asy’ari telah mencopot Ali bin Abi Thalib, dan saya sendiri juga ikut mencopotnya seperti yang dilakukan Abu Musa al-Asy’ari. Dengan demikian, dan mulai saat ini juga, saya nyatakan bahwa Muawiyah adalah khalifah…”
Peristiwa tersebut dilakukan di tempat perundingan yaitu ….
A. Ukazh
B. Majinah
C. Al-Musaqqar
D. Daumatul Jandal
E. Hubasyah
Pembahasan:
Peristiwa tersebut dilakukan di tempat perundingan yaitu Daumatul Jandal.
Jawaban: D
—————-#—————-
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: [email protected]
Kunjungi terus: mastah.my.id OK! 😁
[ad_2]