kali ini kita akan membahas soal berikut nya…
Prosedur membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara online.
1) Siapkan duplikat dokumen yang diperoleh melalui hasil scan meliputi fotokopi KTP, SIM, KK, akta kelahiran, dan foto.
2) Akses website resmi polres yang sesuai dengan domisili.
3) Isilah formulir pendaftaran.
4) ….
5) Catatlah nomor registrasi yang Anda peroleh pada unggahan tersebut.
6) Setelah tiga hari datanglah ke polres untuk mengambil SKCK tersebut dengan menunjukkan nomor registrasi.
A. Unggah berkas-berkas yang telah Anda scan.
B. Isikan nomor pendaftaran sesuai dengan data.
C. Lampirkan data-data Anda ketika mengambil SKCK.
D. Simpan berkas-berkas tersebut di dalam map.
E. Lakukan tes kesehatan di pusat layanan masyarakat.
Pembahasan:
…. diisi dengan “Unggah berkas-berkas yang telah Anda scan.“
Jawaban: A
—————-#—————-
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: [email protected]
Kunjungi terus: mastah.my.id OK! 😁
[ad_2]