kali ini kita akan membahas soal berikut nya…
Dalam sebuah rumah tangga tentu tidak luput dari cekcok kecil atau kadang juga agak besar, terkadang seorang istri merajuk, marah kepada suaminya yang mengakibatkan suami tersebut mengucapkan kata kata “ pulanglah engkau pada ibumu” yang dalam ketentuan fiqih kata kata ini disebut talaq qinayah,atau sindiran, konsekwensi kata kata tersebut (yang bergaris bawah) bisa dihukumi talaq adalah….
A. diucapkan dengan rasa sangat emosi yang disertai niat menalaq
B. diucapkan dengan emosi langsung dihadapan istri.
C. diucapkan dengan emosi langsung dihadapan istri dan dua orang saksi
D. diucapkan dengan rasa sangat emosi dengan tidak ada niat menalaq
E. diucapkan dengan emosi pada istri dihadapan penghulu.
Pembahasan:
Konsekwensi kata kata tersebut (yang bergaris bawah) bisa dihukumi talaq adalah diucapkan dengan rasa sangat emosi yang disertai niat menalaq.
Jawaban: A
—————-#—————-
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: [email protected]
Kunjungi terus: mastah.my.id OK! 😁
[ad_2]