kali ini kita akan membahas soal berikut nya…
Dewasa ini fenomena praktik kemaksiatan dan kemungkaran di lingkungan masyarakat terjadi secara terang-terangan. Sebagian kemaksiatan tersebut dilakukan dalam bentuk perbuatan zina yang dilakukan suka sama suka, sebagian dipertontonkan dalam bentuk pesta miras, bahkan konsumsi obat-obatan terlarang di kalangan anak remaja menjadi hal yang sering diberitakan dimedia cetak maupun elektronik, berbagai kasus pencurian, pelaku begal dan perampokan merebak dimana-mana.
Berbagai problematika pelanggaran hukum ini dalam ranah fikih masuk dalam pembahasan …
A. jimah
B. jinayat
C. hudud
D. syar’un man qoblana
E. hukum syari’at
Pembahasan:
Berbagai problematika pelanggaran hukum ini dalam ranah fikih masuk dalam pembahasan hudud.
Jawaban: C
—————-#—————-
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: [email protected]
Kunjungi terus: mastah.my.id OK! 😁
[ad_2]