Seseorang yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain rusak satu tangannya, maka

Posted on

kali ini kita akan membahas soal berikut nya…

Seseorang yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain rusak satu tangannya, maka wajib baginya menbayar diyat berupa ….

     A.    satu diyat penuh

     B.    ½ diyat penuh

     C.    1/3 diyat penuh

     D.    15 ekor unta

     E.    10 ekor unta

Pembahasan:

Seseorang yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain rusak satu tangannya, maka wajib baginya menbayar diyat berupa ½ diyat penuh.

Jawaban: B

—————-#—————-

Jangan lupa komentar & sarannya

Kunjungi terus: mastah.my.id OK! 😁 

[ad_2]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *