kali ini kita akan membahas soal berikut nya…
Perkembangan iptek telah diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (5) yang mempunyai makna ….
A. masyarakat bebas mengembangkan iptek
B. masyarakat berhak mengikuti berbagai perubahan sebagai dampak kemajuan iptek
C. pemerintah memajukan iptek dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
D. pemerintah memfasilitasi masyarakat untuk mengembangkan iptek
E. pemerintah membatasi penggunaan iptek untuk menghindari pengaruh negatif bagi bangsa Indonesia
Pembahasan:
Perkembangan iptek telah diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (5) yang mempunyai makna pemerintah memajukan iptek dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
Jawaban : C
—————-#—————-
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: [email protected]
Kunjungi terus: mastah.my.id OK! 😁
[ad_2]