Jelaskan isi pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009

Posted on

kali ini kita akan membahas soal berikut nya…

Jelaskan isi pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009!

Jawab:\

Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika

—————-#—————-

Jangan lupa komentar & sarannya

Kunjungi terus: mastah.my.id OK! 😁

[ad_2]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *