kali ini kita akan membahas soal berikut nya…
Muhammad Zahrah, berpendapat bahwa esensi mahkum fih itu adalah berkenan dengan objek hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik kaitannya dengan tuntutan untuk berbuat (perintah), tuntutan untuk meninggalkan (larangan), maupun pilihan disisi lain ada ulama’ yang berpendapat bahwa mahkum fih adalah perbuatan orang mukallaf yang berkaitan dengan hukum syara’.
Ulama’ yang berpendapat demikian adalah….
A. Abdul Akrim Zaidan
B. Buya HAMKA
C. Rasyid Ridho
D. Muh Abduh
E. Al-Asnawi
Pembahasan:
Ulama’ yang berpendapat demikian adalah Abdul Akrim Zaidan.
Jawaban: A
—————-#—————-
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: [email protected]
Kunjungi terus: mastah.my.id OK! 😁
[ad_2]