Para ulama sependapat, bahwa sumber hukum syari’at bagi semua perbuatan mukallaf adalah Allah

Posted on

kali ini kita akan membahas soal berikut nya…

Para ulama sependapat, bahwa sumber hukum syari’at bagi semua perbuatan mukallaf adalah Allah Swt. Sedangkan Rasul dan mujtahid mempunyai peran sebagai penyampai hukum-hukum Allah serta melahirkan hukum-hukum syara’ yang tidak dijelaskan oleh Allah secara tekstual dalam wahyu-Nya. 

Dalam narasi soal tersebut Allah Swt adalah sebagai ….

    A.    alhakim

    B.    al-hukmu

    C.    almahkum fih

    D.    al-mahkum ‘alaih

    E.    al-mahkum lahu

Pembahasan:

Dalam narasi soal tersebut Allah Swt adalah sebagai alhakim.

Jawaban: A

—————-#—————-

Jangan lupa komentar & sarannya

Kunjungi terus: mastah.my.id OK! 😁 

[ad_2]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *