kali ini kita akan membahas soal berikut nya…
Dalam UU perkawinan tersebut yaitu Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria sudah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Namun pada tanggal 14 Oktober 2019 Presiden Republik Indonesia mensahkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang hanya memuat 1 (satu) Pasal khusus mengubah ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 7, (1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, yang menjadi alasan perubahan UU perkawinan terkait usia perkawinan tersebut adalah ….
A. rentan terjadi perceraian
B. menghawatirkan terjadi keluarga yang tidak harmonis.
C. dihawatirkan terjadi lonjakan pertambahan penduduk yang signifikan
D. memungkinkan terjadinya perkawinan dalam usia anak pada anak wanita
E. Memungkinkan terjadinya gangguan mental anak karena orang tua yang masih terlalu muda
Pembahasan:
Yang menjadi alasan perubahan UU perkawinan terkait usia perkawinan tersebut adalah memungkinkan terjadinya perkawinan dalam usia anak pada anak wanita.
Jawaban: D
—————-#—————-
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: [email protected]
Kunjungi terus: mastah.my.id OK! 😁
[ad_2]