kali ini kita akan membahas soal berikut nya…
وَالّٰتِيْ يَأْتِيْنَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مِّنْكُمْ ۚ
Dalil di atas menegaskan bahwa hukum penetapan zina harus diketahui oleh …. saksi.
A. 1
B. 2
C. 3
D. 4
E. 5
Pembahasan:
Dalil di atas menegaskan bahwa hukum penetapan zina harus diketahui oleh empat (4) saksi.
Jawaban: D
—————-#—————-
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: [email protected]
Kunjungi terus: mastah.my.id OK! 😁
[ad_2]