kali ini kita akan membahas soal berikut nya…
Seseorang yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain rusak satu tangannya, maka wajib baginya menbayar diyat berupa ….
A. satu diyat penuh
B. ½ diyat penuh
C. 1/3 diyat penuh
D. 15 ekor unta
E. 10 ekor unta
Pembahasan:
Seseorang yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain rusak satu tangannya, maka wajib baginya menbayar diyat berupa ½ diyat penuh.
Jawaban: B
—————-#—————-
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: [email protected]
Kunjungi terus: mastah.my.id OK! 😁
[ad_2]