kali ini kita akan membahas soal berikut nya…
Ibadah qurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan memperoleh keridlaan-Nya, selain itu juga sebagai ibadah sosial untuk menyantuni orang-orang yang lemah, hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT dalam ayat berikut :
– فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ
Ayat diatas mensyari’atkan bahwa hukum qurban adalah wajib, sedangkan Jumhur Ulama (mayoritas ulama) berpendapat hukum berqurban adalah…
A. wajib
B. sunnah
C. mubah
D. boleh
E. sunnah mu’akad
Pembahasan:
Jumhur Ulama (mayoritas ulama) berpendapat hukum berqurban adalah sunnah mu’akad (sunnah yang sangat dianjurkan).
Jawaban: E
—————-#—————-
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: [email protected]
Kunjungi terus: mastah.my.id OK! 😁
[ad_2]