kali ini kita akan membahas soal berikut nya…
Pada bulan Agustus 1942 pemerintah militer Jepang melakukan peningkatan penataan pemerintahan. Hal tersebut terlihat dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 27 tentang ….
A. Aturan Pemerintahan Daerah
B. Aturan Pemerintahan Sipil Jepang di Pulau Jawa
C. Aturan Departemen dalam Gunseikanbu
D. Pemerintahan Militer Angkatan Darat
E. Pemerintahan Militer Angkatan Laut
Pembahasan:
Pada bulan Agustus 1942 pemerintah militer Jepang melakukan peningkatan penataan pemerintahan. Hal tersebut terlihat dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 27 tentang Aturan Pemerintahan Daerah.
Jawaban : A
—————-#—————-
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: [email protected]
Kunjungi terus: mastah.my.id OK! 😁
[ad_2]