kali ini kita akan membahas soal berikut nya… Jelaskan isi pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009! Jawab:\ Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika —————-#—————- Jangan lupa komentar & sarannya Email: [email protected] Kunjungi terus: mastah.my.id OK! 😁 [ad_2]
Read More »